Bojonegoro |Leensapewarta.com,- Kepolisian Resort Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dalam konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto di gedung olah raga Polres Bojonegoro Kamis (31/8/23) pagi.
Kapolres menerangkan dalam konferensinya, bermula kejadian tersebut pada tanggal 10 Agustus 2023, saat itu tersangka mendatangi kamar korban (sebut saja Bunga) dan langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami\istri.
Ajakan tersebut ditolak oleh korban, namun tersangka malah mengancam korban akan membunuh ibunya dengan alih-alih di santet. Karena sangat menyayangi ibunya yang saat ini kerja sebagai TKW (tenaga kerja wanita) korban menuruti permintaan nafsu bejat tersangka.
“Tersangka berinisial AR (68) warga Kecamatan Balen, Bojonegoro adalah pengasuh korban. Dirinya menyempatkan aksinya keadaan ibu korban kerja Taiwan dan ayah juga bekerja di Kalimantan, dalam keadaan sepi nafsu bejat tersangka pun membara” ungkap Kapolres.
Lanjut, setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu pada ibu nya melalui whatsApp, kemudian ibunya memberi tahu kepada suaminya yang kerja di Kalimantan.
Pada tanggal 16 Agustus 2023 suaminya pulang dari Kalimantan. Sesampai dirumah ia mendapat keterangan langsung dari kedua korban sebut saja (Mawar dan Bunga).
Kemudian ia melaporkan perbuatan tersangka ke polsek Balen untuk segera ditindak lanjuti. Polisi pun terheran mendengar pengakuan dua korban.
Dari pengakuan Bunga, sudah 10 kali tersangka menyetubuhi terhadap dirinya. Sedangkan Mawar hanya satu kali sewaktu masih duduk di bangku kelas lima SD, kini Mawar sudah berusia 16 tahun.
Dari keterangan akhir yang didapat awak media Lensapewarta.com bahwa untuk mempertanggung jawabkan tersangka, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak : ”Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud sebagaimana pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima Miliar rupiah). (rAs}