Bojonegoro | Lensapewarta.com ,- Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers pada Kamis (31/8/23) membuktikan keberhasilan nya dalam ungkap delapan kasus Narkoba. Satu kasus narkotika jenis sabu dan tujuh kasus jenis obat-obatan keras berbahaya sepert Doble ‘L’.
Dalam delapan kasus tersebut, ada dua belas tersangka, satu orang tersangka kasus narkoba dan sebelas lainya tersangka kasus obat keras berbahaya jenis doble L. Adapun jumlah barang bukti (BB) yang diamankan untuk jenis sabu ada 2,85 gram.
“Dari keseluruhan tersangka yang kami amankan memiliki peran sebagai pengedar. Dan mereka bisa terancam hukuman pidana terkait UU No 35 tahun 2009 sangsi pidana empat tahun dan maksimal hukuman yaitu hukuman mati,” ungkap Kapolres.
Ditambahkan, untuk obat-obatan keras berbahaya sesuai UU no 17 th 2023 tentang kejahatan tenaga kesehatan sangsi pidana paling lama sepuluh sampai lima belas tahun penjara.
Seusai menjelaskan, tak lupa disampaikan pesan terhadap masyarakat untuk mengawasi putra putrinya didalam pergaulan bebas. Agar putra putri nya tidak terjerat dalam lembah narkoba.
Di sebab, bahaya narkoba akan merusak masa depan putra putri nya, terutama otak yang akan diserang sehingga bisa mengakibatkan daya pikir melemah dan saraf bisa error. (rAs)