Probolinggo | Lensapewarta.com, – Tiga pelaku Curanmor dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota, mirisnya kedua pelaku mempunyai hubungan keluarga yaitu ayah dan anak.
Diketahui tiga tersangka tersebut di antaranya SA (47) dan SU (22), yang merupakan bapak dan anak asal Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Dan SPR (43), seorang penadah dan residivis asal Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 40 TKP. Dalam proses penangkapan, SA sempat melakukan perlawanan hingga dihadiahi timah panas oleh petugas.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani, mengungkapkan SA sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T, tang pemutus gembok pagar, serta Gerinda.
“Motor hasil curiannya dijual dengan harga mulai satu juta tiga ratus ribu rupiah hingga empat juta rupiah, sedangkan peran SU sebagai pengantar SA ke tempat sasaran dan diberi upah seratus ribu hingga seratus lima puluh ribu rupiah,”ungkapnya.
Selain itu tersangka SPR berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan atau membeli seharga tiga juta tujuh ratus ribu rupiah.
“Masing-masing tersangka yaitu SA dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana, SU Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHP Pidana, dan SPR tersangka Pasal 480 KUHP Pidana,” tandasnya.
Modus tersangka dengan masuk dalam garasi rumah. Sasarannya dengan cara membuka kunci gembok menggunakan tang, merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan menjual hasil kejahatan ke wilayah Jember. (Red)