Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif Di Bank Dibekuk Polisi

admin
1700023697805

Probolinggo | Lensapewarta.com, – Polres Probolinggo pada Jumat (10/11/23) pagi melaksanakan konferensi pers mengungkap beberapa kasus di wilayah hukumnya. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani, S.H.,SIK.,M.H.. Dalam keterangan nya, jajaran Polres Probolinggo telah berhasil mengamankan dua perempuan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN dengan memakai dokumen palsu.

Menurutnya, dengan dokumen palsu tersebut, pelaku berhasil mencairkan kredit fiktif sebanyak puluhan juta rupiah.

“Jajaran kami berhasil meringkus dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, kedua tersangka bukan asli warga Probolinggo, namun merupakan warga Kota di Kabupaten Malang. Usut punya usut, salah satu pelaku tersebut adalah otak dari sindikat dan berperan sebagai pencetak dokumen palsu.

“Otak dari sindikat yakni NMC (31), warga Kecamatan Klojen Kota Malang. Sedangkan satu tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW (45), warga Kecamatan Pakijasi Malang,” imbuh Kapolres.

Ditenggarai, NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah ia berjualan online dengan menempatkan baju baju dirumahnya, agar waktu survey oleh petugas Bank, usahanya terlihat nyata.

Selain itu NMC juga ahli dalam memalsukan data berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Kutipan Akta Kematian untuk pengajuan kreditnya. Sedangkan, EW bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif.

Kini kedua tersangka menjalani proses hukum sesuai perbuatan nya. Disangkakan terancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *