Bitung- Transisinews.com Polres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa. SIK, paparkan dalam dekat ini kami akan lakukan Razia Terkait Senjata tajam dan Pana waer, hal ini disampaikan kepada Seluruh Awak Media Biro Bitung digarage Hari ini Rabu 6 Desember 2023.
Kapolres Juga Menambahkan kegiatan Razia tersebut mengantisipasi maraknya masyarakat yang membawa sajam dan panah wayer diKota Bitung, sehingga dapat memicu terjadinya tindak pidana dan juga menjaga kriminalitas,
kegiatan nanti merupakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat diwilayah kota Bitung. Dan akan rutin dilaksanakan oleh Polres Bitung demi menekan angka kriminalitas, sehingga kami berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini bersama- sama, jelas Kapolres Tommy
Dan himbauan kami terhadap masyarakat Kota Bitung, saling membantu atas kegiatan kepolisian dan janganlah membawa sajam serta Pana waer agar tidak menimbulkan suatu malah Hukum Pidana,
Dan perlu diketahui terkait himbauan ini yang barang siapa yang membawa Sajam atau jenis Pana waer dan menerima mencoba membawa menyimpan menguasai atau menggunakan sesuai Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi–tingginya 10 tahun Penjara, tutup Kapolres