Bojonegoro – Lensapewarta.com, – Yang dilakukan pemuda berusia 27 tahun ini terbilang sangat nekat. Bagaimana tidak, empat kali masuk Bui tak ada kapoknya. Bahkan kali ini kasusnya tidak main-main yakni melakukan perbuatan tidak senonoh (sodomi) penyimpangan sex kepada anak kecil berusia 9 tahun.
Awal mula kejadian, saat itu hari Rabu 20 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Korban (sebut saja Bunga) main di depan rumah kakek si pemuda tersebut, entah setan apa yang merasuki otaknya hingga pemuda itu tiba-tiba memanggil korban dan mengajak masuk kedalam rumah lalu mengunci pintunya.
Setelah masuk rumah, korban di ajak ke kamar. Tanpa basa-basi pemuda tersebut melucuti celana dalam korban lalu mencium bibirnya kemudian men sodomi korban.
Seusai melakukan sodomi, pemuda tersebut memasangkan kembali celana korban sembari berkata “Ojo ngomong sopo-sopo ngko tak wei duit sepuluh ewu,” (Jangan bilang siapa-siapa nanti tak kasih uang sepuluh ribu).
Merasa sudah puas, korban dikasih uang, lalu disuruh pulang. Sesampai dirumah, korban melaporkan kejadian kepada ibunya. Sontak ibu korban syok dan kaget lantas Ibu korban mencari NZR.
NZR adalah nama inisial dari pemuda yang melakukan sodomi kepada korban. NZR tinggal di Kelurahan Ledok Wetan jl KH Mansyur, Bojonegoro.
Setelah ibu korban ketemu NZR dan dapat pengakuan diri, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro dan dilakukan penangkapan kepada NZR guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
Adapun dalam sangkaan pasal yang di perbuat oleh NZR, menurut Kapolres AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi persnya mengatakan bahwa NZR dikenakan Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) Undang-undang republik indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016.
“Yaitu tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”. (gr)