Papua Barat- Transisinews Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mengatakan menantang ketiga calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu kandidat nomor urut 1 : Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 : Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi; dan nomor urut 3.Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk memberikan catatan jelas mengenai apa kebijakan yang akan dijalankan oleh mereka dalam menangani dan memperbaiki situasi dan kondisi hak asasi manusia di Tanah Papua
pasca pelantikan mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mendatang. Ini penting, karena Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dalam pasal 45 dan Pasal 46 serta Pasal 47 jelas sekali menggariskan tentang adanya komitmen negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua sejak 25 tahun lalu (2001-2023). Ungkap Warinussy
Langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua juga sudah diatur jelas di dalam Pasal 45 dan Pasal 46 Undang Undang Otsus bagi Tanah Papua tersebut. Bahkan diperkuat pula oleh adanya Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Serta juga diperkuat dengan adanya Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pelanggaran HAM.
Sehingga menurut saya sebagai Pemenang Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada bahwa negara Republik Indonesia berada pada posisi untuk membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara yang memperdulikan serta melindungi HAM warga negaranya serta berada pada baris terdepan untuk terlibat dalam upaya penghormatan dan perlindungan HAM itu sendiri. Jelas Warinussy