Pria Asal Desa Butoh Sumberrejo Di Ciduk Polisi Gara-Gara Ini

20231208 112739

Bojonegoro | Lensapewarta.com,-Pria asal Desa Butoh, Dusun Semampir, Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro berinisial SWD (36) dilaporkan DK (20) yang sama-sama warga Desa Butoh gegara hal sepele yaitu mengajak berkelahi

Awal mula, SWD tidak terima di ejek oleh DK melalui laporan anak SWD. Mendengar hal itu, kemudian SWD mengajak DK untuk membonceng sepeda motornya. DK pun manut dan mengikuti ajakan SWD.

Diperjalanan, DK bertanya kepada SWD kalau dirinya mau diajak kemana. SWD pun menjawab kalau dirinya mau mengajak duel DK. Tepat di pinggir Jalan turut Dusun Galang RT.003. RT.002 DK tiba-tiba meloncat dari motor dan terjatuh.

Dikesempatan itu, SWD menghentikan motornya lalu menghampiri dan menendang DK seraya melayangkan pukulan dan mengambil sebilah celurit didalam baju dari pinggang sebelah kiri dan memaksa DK untuk berkelahi. Dk pun terdiam tanpa sepatah kata.

SWD pun juga melontarkan kalimat dengan nada tinggi dan kasar “DANCOK OJOK DI BALENI MANEH AWAKMU IJEK CILIK”. Setelah kejadian tersebut DK diantar lagi kembali kerumahnya oleh SWD lalu beranjak pulang.

Atas peristiwa tersebut DK mengalami luka memar di kepala, bagian hidung dan pelipis kanan nya akibat tendangan dan pemukulan oleh SWD. Lain itu ada luka lecet di bagian pergelangan tangan kiri, siku tangan kanan, dan samping lutut kaki kanan itu akibat dirinya melompat dari atas motor.

Dengan adanya hal itu, DK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberrejo. Kemudian pihak Polsek langsung turun tangan dan menangkap SWD.

Di dalam konferensi pers yang digelar pada, Kamis (7/12/23) di depan halaman Mapolres. AKPB Rogib Triyanto selaku Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa SWD sudah masuk ranah pidana. Pasal yang disangkakan yakni.

“Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Barang siapa yang tanpa hak menggunakan senjata tajam dan pemukulan, senjata penikam atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 (Sepuluh) tahun penjara”, ungkap Kapolres.

Selain itu, ditemukan barang bukti berupa satu bilah celurit sabit, satu unit sepeda motor HONDA Scoopy, tahun 2021, warna putih, No.Pol: S-5006-ABJ beserta STNK. (Gr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *