Bojonegoro | Lensapewarta.com,- Pria (21) berinisial MIF warga Gg Rukun turut Kelurahan Ledok Wetan harus berurusan dengan polisi. Disebab dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pencurian tersebut dilakukan MIF ditempat kerjanya di IMTEK ME STORE yaitu toko Perlengkapan alat kelistrikan tepatnya di jalan Pemuda turut wilayah Kelurahan Kadipaten.
Modusnya, MIF melakukan aksinya yakni dengan cara sebelumnya sudah membuka gembok gerbang toko dahulu saat akan menutup toko, dan pada malam harinya MIF masuk kedalam toko tersebut melalui pintu gerbang dan mengambil barang-barang dari dalam toko.
Agar dikira aksi tersebut bukan dirinya, MIF mengelabui dengan cara merusak CCTV dan memecahkan monitor CCTV serta mencongkel pintu belakang toko. Setelah berhasil mengambil Timer lampu, lalu MIF pulang ke rumah, dan besoknya ia menjual barang tersebut secara on line.
Dari pengakuan CA (saksi) yg juga karyawan toko pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 pukul 07.30 Wib, CA datang ke toko saat hendak akan membuka pintu depan toko, dirinya melihat lampu di dalam toko dalam keadaan masih menyala. Pikirnya, pada malam hari perasaan lampu sudah dimatikan nya.
Kemudian ia menuju ke belakang untuk membuka pintu belakang, akan tetapi pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan kunci pintu ada bekas congkelan dan juga layar monitor CCTV juga hancur.
CA juga mengecek bahwa ada beberapa barang yang hilang dicuri. Seperti 57 Buah Timmer Theben Sul 1810 lampu PJU, 29 Buah Timmer Theben TR610 TOP 3 Lampu PJU telah hilang, kemudian dirinya memberitahu kepada pemilik toko dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bojonegoro Kota.
Setelah pihak kepolisian datang ke lokasi dan mengamati keadaan ditemukan tanda-tanda ada kejanggalan. Akhirnya polisi menangkap MIF karyawan toko yang kini jadi tersangka.
MIF mengakui bahwa dirinya yang merusak dan mencuri barang ia ungkapkan di acara konferensi pers yang di gelar Mapolres Bojonegoro di depan halaman. “Iya, saya melakukan karna saya terlilit utang pinjol 38 juta untuk main judi online,” ucapnya. Kamis, (7/12/23).
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan dalam konferensi pers bahwa yang punya toko mengalami kerugian materil ± Rp. 57.665.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP. Yaitu Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara,” tandas Kapolres. (Gr)