PB- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Warinussy, meminta Kapolda Papua Barat untuk memerintah Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk menghentikan segenap tindakan berlebihan (show of force) yang dilakukan “menghadapi” aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh kelompok- kelompok mahasiswa di depan kampus Universitas Papua (Unipa) Senin 11 Desember 2023.
Aksi unjuk rasa damai tersebut sesungguhnya tidak menimbulkan efek negatif sama sekali terhadap situasi sosial, ekonomi dan hak- hak masyarakat kecil di Manokwari dan sekitarnya. LP3BH Manokwari menerima informasi bahwa unjuk rasa yang diduga dilakukan di bawah koordinasi beberapa organisasi seperti KNPB Mnukwae, FIM WP, GPRP, SONAMAPA, IMPT, IMAPA, MPM Unipa, dan FNMPP tersebut sama sekali tidak ada tanda tanda terjadi kekerasan, ujar Warinussy
“sebaliknya aksi berlangsung dalam damai. Terlihat ada Sekitar 9 (sembilan) orang anggota intelijen dari berbagai satuan yang tengah memantau aksi awal tersebut. Unjuk rasa secara umum berlangsung dalam suasana damai. Tiba- tiba terjadi informasi bahwa ada tindakan penangkapan atau membawa 2 (dua) mahasiswa atas nama Noak Stefen Miagoni (21) Mahasiswa Fakultas Peternakan Jurusan Produksi Ternak. Serta Panual Mirin (25) Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra Unipa.
Keduanya menurut keterangan rekan dan keluarganya, saat ini sedang diamankan untuk dimintai keterangannya di Polresta Manokwari dan atau Polsek Amban. Akibat tidak sependapat dengan pandangan dan perilaku oknum-oknum anggota Polres, maka terjadi tindakan lempar melempar dari para masa pengunjuk rasa. Menurut sumber kami, bahwa tindakan lempar melempar antara masa aksi dengan anggota Polresta Manokwari dan aparat Brimob tidak berlangsung lama.
LP3BH Manokwari sedang melakukan monitoring serta mengkawal proses perkara/kasus ini untuk kepentingan Advokasi lebih lanjut. Kami menduga telah terjadi serangkaian tindakan aparat Polresta Manokwari yang mengarah pada kesalahan prosedur serta tindakan berlebihan yang mengancam nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam aturan perundangan yang berlaku. Ungkapnya
Sebagai Advokat dan Pembela HAM, saya mendesak Kapolresta Manokwari untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi kedua mahasiswa Unipa yang kini ditahan, guna memperoleh pengacara/advokat untuk mendampinginya dalam pemeriksaan saat ini.