PB- Transisinews. Menjelang tahun pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) selalu saja ada “gangguan” baik dalam bentuk “serangan” terhadap pribadi para pejabat daerah hingga pusat. Sebagai salah satu Advokat dan Pejabat Penegak Hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,
Sebagai Aktivitas HAM Ditanah Papua Yan Warinussy melihat beberapa kasus yang terjadi misalnya “serangan” dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap mantan Gubernur Provinsi Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan, yang dikabarkan akan mencalonkan diri kembali pada Pemilukada tahun 2024 mendatang. Misalnya Pak DM (inisial akrabnya) dengan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat belum lama ini.
Sebagai mantan Advokat Gubernur Papua Barat, saya cenderung memandang bahwa cara tersebut tidak proporsional, karena Pak DM sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Papua Barat pasti tidak memiliki kaitan langsung dengan pengelolaan anggaran KONI, karena ada Ketua Harian dan Bendahara, Sehingga kalau saat ini ada mantan Ketua Harian Daud Indouw maupun mantan Bendahara Alex Wamaer yang dimintai pertanggung jawaban hukumnya di depan sidang pengadilan
“tepat dan proporsional menurut hukum. Hal lain adalah tersangkutnya Bupati Manokwari Hermus Indouw sebagai saksi korban dalam perkara dugaan pelanggaran dan atau kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B adalah hak yang patut diwaspadai oleh para pejabat di Tanah Papua,
khusunya Orang Asli Papua (OAP). Dugaan pelaku atu terdakwanya adalah seorang wanita dari Waingapu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tengah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Manokwari atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Ibrahim Khalil, SH, MH dan Fedrika Uriway, SH.
Saya ingin memberi saran agar para Gubernur, Bupati dan Walikota di Tanah Papua, termasuk Papua Barat agar berhati-hati dalam melakukan komunikasi dengan siapapun di media sosial. Bahkan alangkah baiknya membatasi diri dan selalu segera tanggap atas segenap informasi yang kuat diduga mengandung unsur pidana kejahatan.
Sehingga dapat menggunakan para advokat yang dipercaya untuk mengambil langkah- langkah hukum yang penting. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, saya prihatin dengan perkara yang dihadapi Bupati Manokwari Hermus Indouw saat ini. Karena itu saya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengadili perkara terhadap Terdakwa JCSC tersebut agar dipidana dengan pidana yang setimpal.
Sehingga menjadi preseden bagi semua orang di luar sana untuk tidak mencari kesempatan dalam kesempitan dengan memperdayai atau memeras siapapun termasuk pejabat sekalipun untuk kepentingan diri sendiri secara tidak bertanggung jawab. Sekaligus untuk memulihkan nama baik pejabat yang bersangkutan, seperti halnya Bupati Manokwari Hermus Indouw saat ini.tutup Warinussy