Yery Zu; Seharusnya Lahan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Diareal MAFAYASA Distrik Salawati kabupaten sorong

admin
Img 20231229 Wa0064

PBD- Transisinesw.com. Terkait Lokasi Lahan Untuk dijadikan Kantor Gubernur Papua Barat daya menjadi Rumor atau isu yang membuat masyarakat bertanya- tanya hal tersebut mendapat tanggapan dari kepala suku MOI raya bapak Yery Zu,

menurut Yery Zu kebijakan yang diambil oleh Gubernur Papua barat daya Muhamad Musa’t, tidak sedikitpun menyenangkan hati masyarakat suku besar MOI di Negeri ini. Sementara lokasi yang harus dibangun kantor gubernur sudah ada kesepakatan antara pemerintah pusat bersama hak Ulayat ada 200 hektar beberapa waktu lalu

Pasalnya penempatan lokasi areal kantor gubernur sudah disepakati bersama antara 6 fraksi DPR RI dengan kementerian terkait dan kepala suku mala moi raya di jakarta semenjak beberapa tahun yang lalu.

Kepala suku besar moi raya itu menangapi kebijakan gubernur Muhamad Musa’d seakan tidak berkompromi dengan warga suku moi yang ada diatas tanah ini.

Jika di tinjau dari program pemerintah dalam hal ini Gubernur seakan tidak mengindahkan keputusan DPR RI, Kementrian dan Kami Warga Masyarakat Moi, yang memiliki wilayah ini, sementara sebelum memikul jabatan sebagai penjabat Gubernu (PJ), saya (Yery zu) sebagai kepala suku besar moi raya duduk bersama masyarakat adat MOI sepakat memberikan rekomendasi murni kepada bapak Muhamad Musa’t Untuk menjadi PJ, Gubernur di provinsi ini.

Bapak yang sering di sapa warga dengan sebutan bapak Zu itu membeberkan jika segala bentuk persetujuan termasuk lokasi tempat kantor gubernur bukan di kilo meter 16 kota sorong, akan tetapi ada di areal MAFAYASA Distrik Salawati kabupaten sorong, ungkap Yery sekitar 15:45 WIT

yery Zu Menambahkan areal kilo meter 16 yang tempatnya bernama WOMBIK itu tidak semestinya di letakan sebuah kantor pemerintahan atau kantor pelayanan publik di tempat tersebut.

Jika di tinjau dari kata WOMBIK yang berasal dari bahasa Moi yang mana memiliki arti RUMAH SETAN, konon katanya jika semenjak dahulu orang tua-tua adat moi ketika mau melihat setan atau mau berperang dalam hal Goib, haruslah datang ke Wombik yang artinya tempat hunian SETAN, Ungkapnya kamis 28 Desember 2023, Kepada Wartawan Media ini.

Lagi pula tempat yang sudah di sepakati bersama oleh 6 Fraksi DPR RI bersama Kementerian yang mana telah di serahkan 200 hektar lebih kepada negara kenapa Gubernur tidak menjalankanya, dari 200 hektar tersebut pihak negara memiliki kewajiban membayar persetujuan adat

” siri pinang kepada pemilik sebesar 100 hektar dan sisanya adalah kewajiban ibah dari pemilik hak ulayat kepada negara, lalu apa yang masih menjadi penghalang hingga kantor gubernur tidak bisa di bangun di tempat yang sudah di setujui bersama tutup Kepala suku besar moi raya itu.Tutup Yery Zu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *