Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus Pemeras Pengusaha Solar

20240104 144009

Bojonegoro | Lensapewarta.com,- Bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro digelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengaku sebagai insan media. Kamis, (4/1/24) siang.

Konferensi pers kali ini dipimpin langsung oleh AKP Fahmi Amrullah selaku Kasatreskrim Polres Bojonegoro. Ia menjelaskan tepat tanggal 25 Desember 2023 sekira Pukul 15.00 Wib dilokasi lapak/ tempat penampungan solar gunung/solar wonocolo milik NA yang berada di Kecamatan Kedewan, Bojonegoro didatangi 3 unit mobil, dari dalam mobil tersebut keluar 17 orang.

Saat itu yang berada dilokasi lapak NA adalah pegawainya yang bernama JK alamat juga Kecamatan Kedewan. Kemudian JK menghubungi NA mengatakan bahwa ada beberapa oknum yang mengaku dari insan media datang, tak berapa lama kemudian NA datang ke lokasi tersebut.

“Setelah NA tiba di lokasi salah satu oknum itu diketahui bernama OR meminta kepada NA untuk menunjukkan dokumen perijinan membuka lapak solar, dan dirasa NA tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan para oknum Insan media tersebut menyuruhnya untuk menutup lapak,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa NA memberitahu kepada OR kalau dirinya akan bilang sama bos nya berinisial FD selaku penyandang dana. Setelah NA menghubungi bos nya dengan menggunakan ponsel Hp kemudian diserahkan kepada OR.

“Disitulah kemudian terjadi komunikasi antara OR dengan bos FD, dalam percakapan tersebut secara garis besarnya terjadi pemerasan dengan meminta uang sejumlah Rp, 100.000.000,- dan dianggap masalah selesai,” imbuh Kasat Reskrim.

Tidak sampai disitu, dari oknum yang mengaku insan media tersebut mengancam jika perkara lapak solarnya tidak akan diunggah di media dan tidak akan dilaporkan ke pihak kepolisian bila mana di beri uang. Bos FD mengatakan ketidak kesanggupan nya atas nominal tersebut, akhirnya terjadi tawar menawar mulai akan memberikan uang sebesar Rp 2.500.000,- namun OR minta Rp.60.000.000.

“Akhirnya terjadi kesepakatan sebesar Rp 30.000.000, selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 18.00 wib, FD mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BRI An. OR,” tandas Kasat Reskrim.

Dari pengakuan OR uang sebesar Rp 30.000.000, tersebut dibagi ke 17 orang yang ikut dengan besaran pembagian setiap orang sebesar Rp 1.200.000,sedangkan sisanya sebesar Rp 9.600.000,digunakan untuk operasional beli bensin, makan, rokok dan kebutuhan lainnya serta bersenang-senang di pulau Bali dan alhasil mereka yang mengaku dari oknum Insan media di tangkap di Bali.

“Saat ini pihak kami kepolisian menangkap 5 orang tersangka, yakni OR, TU, l, GHM dan S. Mereka mempunyai peran masing-masing. Ada yang berperan untuk mem video, ada yang berperan sebagai driver dan ada yang berperan mengintrogasi  dan berperan sebagai eksekutornya, selain itu pihak kami juga mengamankan barang bukti untuk operasinya, ” pungkas Kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan nya, para oknum tersebut diduga melanggar  pasal yang disangkakan, yakni Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP an 9g Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (Gr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *