PB- Transisinews. Perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo setahun yang lalu. Ditambah lagi adanya temuan bahwa sekitar 93 orang pegawai KPK juga terlibat tindak pidana pungutan liar terhadap para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sehingga menurut tanggapan Direktur LP3BH Yan Warinussy, perbuatan pidana semacam ini patut diduga terjadi pula pada lembaga penegak hukum di daerah seperti di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Dugaan dimaksud adalah terindikasi kuat dari penanganan perkara pidana korupsi yang para terdakwanya di kenakan tahanan rumah atau tahanan kota.
Padahal perkaranya adalah perkara pidana yang diduga menarik perhatian publik di Manokwari serta merugikan keuangan negara dalam jumlah puluhan hingga ratusan milyar rupiah. Juga ada perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa ijin yang terdakwanya baru saja dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Manokwari,
“tapi justru alat berat yang diduga keras telah dipergunakan untuk merusak lingkungan di kawasan Wariori, Kabupaten Manokwari telah merusak berbagai potensi sumber daya alam di Daerah Aliran Sungai (DAS) Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari tersebut. Sehingga para pelakunya sejatinya diamankan dan ditahan, termasuk alat berat nya seyogyanya tidak dibawa keluar dan atau tidak bisa dipinjam- pakaikan oleh siapapun juga.
Apalagi seperti dalam putusan Pengadilan Negeri Manokwari justru alat beratnya dikembalikan kepada sipemiliknya. Padahal alat berat tersebut justru diduga keras telah dipergunakan melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup .
Karena itu menurut pandangan hukum kami LP3BH, para Majelis Hakim dalam perkara-perkara tersebut semestinya dimintai keterangannya pula oleh Badan Pengawas Peradilan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tutur Warinussy