Bojonegoro | Lensapewarta.com,- Senin siang (15/1/24) di halaman Mapolres Bojonegoro di gelar konferensi pers ungkap penangkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Bojonegoro yang dipimpin langsung AKP Eko Suwanto. SH, MH.
Menurut keterangan AKP Eko, berdasarkan hasil penangkapan tersangka kasus Narkotika, yakni adanya sinergitas antara polisi dan masyarakat.Ia jelaskan, bermula penangkapan tersebut hari Kamis, tanggal 30 November 2023, sekira Jam. 06.00 Wib di dalam kamar tempat kos tersangka SB alias PO turut Kelurahan Mojokampung Bojonegoro. Dari hasil informasi tersangka SB alias PO telah diketahui menyimpan sabu yang diduga miliknya sendiri.
“Setelah kami dapatkan informasi, kami datangi tempat kost dan menggeledahnya. Kamipun juga menginterogasi tersangka dan tersangka mengakuinya. Dia juga katakan bahwa barang-barang itu di dapat dari seorang temannya yang ada di Surabaya,” Terang AKP Eko.
AKP Eko juga menambahkan, kalau identitas tersangka yang ada di Surabaya sudah diketahui yakni berinisial AB. Kemudian dilakukan nya pengembangan perkara. Tak lama di tempat Kos yang berada di Kecamatan Sawahan Kota Surabaya tersangka S alias AB tertangkap.
Dari keterangan AB muncul bahwa ia pernah memberikan narkotika jenis Sabu kepada D alias M, dari perkara tersebut petugas kepolisian melakukan pengembangan perkara lagi. Alhasil tim kepolisian berhasil menangkap D alias M dihalaman parkir.
“Atas peristiwa itu akhirnya D alias M beserta barang – barang yang ada kaitannya dengan perkara dibawa ke Polres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut, dan pihak kami akan terus melakukan pengembangan perkara hingga tuntas,” tandas AKP Eko.
Adapun pasal yang disangkakan, tersangka disangka melanggar pasal 114 (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun penjara. (Gr)