Surabaya | Lensapewarta.com – Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Pencurian Kendaraan Bermotor roda dua (Curanmor) milik Pekerja Kebersihan Pemerintah Kota Surabaya yakni Harianto (37) akhirnya terhenti oleh Tim Resmob dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Bermula kejadian, menurut keterangan Ipda Yudha Sukmana pada Kamis Pagi tanggal 08 September 2022, sekira pukul 06.00 Wib, didepan Kantor Kebersihan Pemkot Surabaya, Jalan Bunguran, Kecamatan Pabean Cantik’an Surabaya.
Setelah terendus pihak kepolisian, Harianto melarikan diri sehingga di nyatakan DPO oleh pihak kepolisian.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Yudha Sukmana, membenarkan, tersangka Harianto yang diamankan tersebut, sudah sejak lama menjadi target operasi (TO) terkait Curanmor.
Ia katakan bahwa, Tim yang dipimpin, mengendus keberadaan atau persembunyian Harianto.
Harianto tinggal di salah satu tempat kost yang ada di Jalan Wonosari Gg. 7 Surabaya. Setelah tau alamat kost, pihak Resmob langsung melakukan penyergapan seketika itu.
“Penyergapan terhadap tersangka Harianto yang juga Residivis pelaku Curanmor dilakukan pada hari Senin Siang tanggal 8 Januari 2024, beserta barang buktinya yakni sebuah pembuka magnet, dan sebuah kunci letter T sekaligus dengan 2 (dua) buah mata kunci T,” kata Ipda Yudha Sukmana, kepada media Lensapewarta.com , Senin (15/01/2024).
Ipda Yudha juga menambahkan, setelah diadakan penangkapan kepada Harianto, kemudian dilakukan interogasi, alhasil Harianto mengakui semua perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario milik laki-laki berinisial S (32 tahun), warga Jalan Sambongan VI, Kota Surabaya.
Peristiwa tidak sampai disitu, Harianto juga mengakui telah melakukan pencurian yang sama di Jalan Sencaki Surabaya, dan hasil yang didapat yakni sepeda motor Honda Beat. Kini pihak kepolisian juga masih mendalami terkait kasus Curanmor terhadap Harianto guna dilakukannya pengembangan mencari rekanan yang ikut terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka Harianto guna pengembangan lebih lanjut,” tandas Ipda Yudha.
Harianto disangkakan melanggar pasal yakni pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Rofik)