Magelang | Lensapewarta.com,- Kali ini Polresta Magelang Polda Jawa Tengah dalam konferensi pers, Rabu (17/1/24) ungkap perkara penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj dan didampingi Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba.
Nampak hadir pula Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Prapta Susila, Kapolsek Secang, AKP Sutarman, dan para awak media.
Menurut keterangan Wakapolres, kasus tersebut terjadi tepatnya di Jalan Raya Secang – Temanggung, turut wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 2 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 WIB oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang yang tengah giat patroli.
“Bersamaan itu, dari petugas menemukan 1 unit mobil yang diduga mengangkut jerigen di dalamnya. Kendaraan berhasil dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan,” kata Wakapolres.
Dirinya menambahkan, mobil yang digunakan tersangka tersebut berwarna hijau metalik. Tersangka berinisial MB yakni seorang warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Dalam pemeriksaan, didapati di kendaraan Tersangka mobil tersebut telah mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 20 jerigen dengan ukuran masing-masing sekitar 35 liter.
Modus operandinya, adalah memodifikasi kendaraan roda 4 miliknya dengan pompa penyedot lalu membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite.
“Ketika SPBU tidak ada antrean, Tersangka menghidupkan saklar yang secara otomatis menyedot BBM ke atas melalui selang yang dituangkan ke dalam beberapa jerigen. BBM lalu dijual ke pengecer seharga Rp 11.000,00 per liter,” imbuh AKBP Roman.
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 1 unit mobil merek Suzuki Carry Futura, 20 unit jerigen berisi pertalite, 11 lembar nota pembelian, dan 1 unit HP merek Realme.
Atas perbuatannya, Tersangka diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar), (Hum/red)