Bojonegoro | Lensapewarta.com,- Satlantas Polres Bojonegoro Jumat pagi (19/1/24) mengadakan konferensi pers terkait pelanggaran berlalulintas serta menggunakan knalpot Brong di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Anjar Rahmad Putra, didampingi anggota serta diikuti sejumlah awak media online, cetak, elektronik, dan televisi.
Dari keterangan Kasat Lantas, ada beberapa pelanggaran knalpot Brong. Jenis roda 4 (Empat), ada 2 Unit kendaraan dan jenis roda 2 (Dua), ada 210 Unit kendaraan serta pula pelanggaran terkait surat-surat sebanyak 132 sejak tanggal 6 hingga 19 Januari 2024.
“Untuk pelanggaran wilayah Kabupaten Bojonegoro, tidak ada kata toleransi bagi yang kedapatan atau masih menggunakan knalpot brong, akan kami lakukan penindakan tegas,” Tandas Kasat Lantas.di depan para awak media.
Adapun penindakan dilarangnya menggunakan knalpot brong, disebab banyaknya komplain dari masyarakat dengan ketidak nyaman berkendara di jalan dan suara suara knalpot brong sangat bising dan menggangu.
Selain itu, Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama saling mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan menghargai kepada para pengguna kendaraan lain nya.
“Kami menghimbau kepada para masyarakat yang ada di Bojonegoro mari bersama-sama dukung kami untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dan semoga tindakan kami ini dapat dipahami oleh masyarakat untuk sama-sama mewujudkan keadaan aman dan kondusif,” pungkas Kasat. (Gr)