PB- Transisinews.com. Keinginan Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP dalam menertibkan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah hukum Polda Papua Barat. Lebih khusus di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) kali Wariori, Wasirawi, Distrik Masni serta Kali Kasih, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari hingga ke Kabupaten Pegunungan Arfak sungguh baik menurut kaca mata hukum Yan Christian Warinussy sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua Menuturkan.
“Keinginan baik Kapolda Papua Barat tersebut semestinya ada respon dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak serta Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat yang seharusnya memiliki potensi mineral bijian Logam emas untuk segera menyusun naskah akademik maupun naskah hukum dari regulasi berbentuk Peraturan Daerah setempat,
guna mengantisipasi maksud baik Kapolda Papua Barat Jenderal Isir tersebut. Regulasi ini penting sesuai amanat Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana Bupati/Walikota harus memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). IUP tersebut meliputi IUP Eksplorasi untuk kepentingan kegiatan penyelidikan umum”, Ujarnya
Warinussy Menambakan, eksplorasi dan studi kelayakan. Serta IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Pertanyaan nya, apakah hal ini sudah dipenuhi dalam kegiatan PETI di wilayah hukum Polda Papua Barat dan wilayah administratif Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya di daerah Kabupaten Manokwari dan sekitarnya ?
Sementara itu, didalam Pasal 66 sampai Pasal 73 dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut, Bupati/Walikota diberi kewenangan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini tentunya berlaku untuk luas wilayah 1 (satu) hektar bagi perorangan, kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektar dan koperasi paling banyak 10 hektar.
Sehingga menurut pandangan hukum Warinussy, pemerintah daerah dikabupaten Manokwari, misalnya dibawah kepemimpinan Bupati Hermus Indouw dapat melakukan percakapan dengan pemilik hak Ulayat dan atau Dewan Adat 7 (tujuh) Suku Meyah di wilayah Masni Sidey untuk kepentingan tersebut. Tegas Warinussy
Sehingga kontrak penggunaan dan pengelolaan SDA Mineral Bijih Emas di wilayah tersebut dapat diatur secara Arif dan Bijaksana. Sehingga dapat menimbulkan dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di wilayah adat tersebut. Tentu sampai lingkungan dari kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat ini pula hendaknya menjadi prioritas penting. Tutup Warinussy