TRANSISI NEWS | LAMONGAN – Kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan nampak agresif dan profesional dalam memburu para koruptor.
Hal itu dapat dilihat, banyaknya perkara dugaan korupsi yang ditangani begitu cepat dalam prosesnya dan satu persatu akan segera dirampungkan.
Seperti kasus dugaan korupsi RPH-U Lamongan yang menelan dana APBD tahun 2022 senilai Rp. 6 milyar, yang menurut informan orang dalam akan segera naik ke tahap penyidikan.
Kini berdasarkan data serta informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, Kejaksaan Negeri Lamongan pada Jumat (19/01/23) sudah melayangkan berkas perkara tahap 1 dari 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sentra kuliner Kecamatan Sukodadi, dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti.
Yang mana, menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby pada awak media ini mengatakan, hal itu guna dilakukan penelitian berkas perkara apakah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut.
“Jaksa peneliti mempunyai waktu 7 hari dalam meneliti berkas perkara tersebut dan apabila sudah dinyatakan lengkap maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Surabaya,” tegasnya.
Perlu diketahui, keseriusan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menangani kasus korupsi di kota soto juga dapat dilihat seperti yang sudah gencar diberitakan beberapa Minggu lalu.
Kejaksaan Negeri Lamongan jebloskan Kepala Desa dan bendahara desa Puncakwangi ke penjara atas dugaan korupsi keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017-2019 sebesar Rp 147.281.600, ke penjara.
Tentunya masyarakat sangat mendukung kinerja kejaksaan negeri Lamongan yang begitu profesional dalam kasus dugaan korupsi di bumi Lamongan.
Selain itu, masyarakat juga mengecam soal adanya intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap Kejaksaan negeri Lamongan.
Adapun modus yang dilakukan yaitu melalui gerakan beberapa media dan aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan rakyat. Padahal faktanya Kejari Lamongan sudah profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Jadi dalam hal ini, apabila ada yang mengganggu atau obok-obok Kejari Lamongan, kami siap melawannya, karena kami cinta Lamongan yang aman, damai, sejuk dan kondusif,” tandas beberapa masyarakat.