Kadis Perhubungan PB Elergi Wartawan, Polri Dan Kejari Segera Ungkap Proyek Siluman dan Penjarakan Oknum Terkait

admin
Gridart 20240131 001433701~3

Kota Sorong- Transisinews.my.id Pembangunan Proyek Terminal Tahap ll Tipe B. Dan Sumber dana tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lokasi Kabupaten Sorong Selatan – Sorong Selatan (Kab.)

penanggung jawab Sufkon PT Pulau Dua Santosa Diduga proyek Tersebut asal asalan dan Dugaan Proyek Siluman dengan anggaran yang signifikan angka yang cukup Fantastik Mencapai 29 Miliar (29. 000. 000. 000) kini menjadi Tanda Tanya Besar Oleh Masyarakat kota Sorong.

Temuan Pembangunan Terminal Tahap ll Tipe B. Tersebut masa pelaksanaan kerja dari Tanggal 23 Agustus 2023 sampai pada hari waktu habisnya pelaksana 120 Hari Desember 2023, Bulum Selesai sampai pada hari ini tanggal 29 Januari 2024. Dan Kondisi Fisik Pada Hari ini baru Mencapai 30 Persen,

Dan yang lebih sadis papan Proyek tersebut adalah sebagai tanda transparasi Publik perkejaan tidak tercantum Berapa banyaknya Angaran Untuk proyek tersebut ada apa ?? Apa memang seharusnya dan layak papan Angaran tidak seharusnya mencantumkan Angaran Proyek yang terbilang fantastis 29 Miliar Rupiah.

Img 20240130 Wa0097
Foto Papan Anggaran

Jelas dalam Aturan UU dasar hukumnya harus Tercantum Dalam Papan Angaran Proyek dan Keterbukaan informasi publik yang jelas, Dasar UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan

Setelah informasi ini dirangkum tim Media mendatangi Lokasi Proyek tersebut dan melakukan konfirmasi terhadap salah satu konsultan pengawas Proyek, mereka semua tidak mau memberikan keterangan atau menutup diri untuk memberikan keterangan terkait proyek senilai 29 Milliar tersebut, dikantor Perhubungan pemenang proyek Jelas tempatnya kuat dugaan proyek ini penuh rekayasa

Setelah itu para awak media melakukan konfirmasi ke pihak Kadis Perhubungan Papua Barat, tapi Kadis Tersebut Diduga Elergi wartawan, dan berusaha menghindar untuk memberikan Statemen Terkaitnya Proyek ini, pada intinya kepihak PPK. Serta PPTK kontraktor, dan konsultan Pengawas Engan Diam serta berusaha membungkam, kami makin penasaran bahwa Proyek tersebut diduga ada keganjalan atau ada sarang korupsi.

Kami meminta Pihak Terkait KPK RI, Serta Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, segera turun lakukan Audit proyek Tersebut, dan tangkap serta Penjarakan oknum yang Diduga Melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Pemprov Papua Barat daya sepertinya diduga menggunakan anggaran tanpa pengawasan sehingga berpotensi merugikan uang Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *