Transisinews,my. Id. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy memberi dukungan dan apresiasi setinggi- tingginya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari yang telah bekerja maksimal dalam mengawasi jalannya proses pemungutan suara hingga perhitungan suara pada Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Manokwari.
Apalagi dengan adanya informasi dari Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat bahwa ada kurang lebih 7 (tujuh) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manokwari yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) salam dengan waktu dekat.
“Kewenangan Bawaslu jelas terkait erat dengan prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemilu saat pemungutan suara hingga kepada penghitungan suara. Sehingga hal- hal terkait pemindahan lokasi TPS tanpa koordinasi dan atau seijin KPU dan tanpa sepengetahuan Bawaslu dan Panitia Pengawas (Panwas)
Yan Juga Menambakan” tentu berada dalam ranah tugas yang diawasi oleh Panwas dan Bawaslu. Ada keributan di TPS, yang didalangi atau dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) yang bertujuan untuk mempengaruhi hasil perolehan suara di TPS tersebut,
maka ini pun dapat dilaporkan kepada Bawaslu dan kan ditindak lanjuti oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Apabila ada potensi pelanggaran hukum pidana dan administrasi, maka akan dilanjutkan sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku. Tuturnya
Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Manokwari Merry Wambrauw, SH dari PDIP, saya mendorong Panwas dan Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk mengkaji sejumlah pengaduan dan laporan
mengenai tindakan yang termasuk kategori pelanggaran hukum di beberapa TPS di Kelurahan Sanggeng untuk dilakukan PSU sesuai aturan perundangan yang berlaku. Jelas Yan Warinussy