Papua Barat | Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum dari Drg.Alfons Manibuy, DESS, calon legislatif (caleg) nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat,
menyampaikan informasi sementara dari klien saya dan tim pemenangannya bahwa klien saya tersebut telah memperoleh angka yang signifikan untuk menduduki salah satu kursi DPR RI. Berdasarkan hasil Penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten di Provinsi Papua Barat, jelas Kuasa Hukum Warinussy.
Warinussy juga menuturkan klien saya sudah mendapat suara signifikan berkisar 42.000 lebih. Perbedaan suara klien saya dengan calon nomor urut 1 dari Partai Golkar sekitar 13.000 lebih suara dan sangat jauh meninggalkan calon nomor urut 3 juga dari Partai Golkar. Sehingga saya mendorong pihak penyelenggara Pemilu yaitu KPU Provinsi Papua Barat untuk sedapat mungkin menjauhi upaya mengamankan hasil pleno KPU Kabupaten se-Papua Barat tersebut.
“Kami masih menantikan hasil Pleno KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan Fakfak yang diharapkan akan ada hari ini. Sehingga bisa diperoleh angka akhir dari keikutsertaan klien saya sebagai caleg DPR RI utusan Provinsi Papua Barat.
Kami juga tetap mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat dan Kabupaten Fakfak untuk tetap menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan suara yang cenderung merugikan klien kami di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak demi pembelajaran hukumdan demokrasi yang adil dan benar.