Lensapewarta News
Reporter : Angga/Red
Surabaya ,- Seorang pengusaha pertokoan di Rungkut, Surabaya meradang lantaran biaya lahan parkir hingga ratusan juta dipakai oleh seorang Ketua Rukun Tetangga (RT). Persoalan ini pun mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Denny Pratama, Direktur Envio Store di Kompleks Pertokoan Permata Rungkut Lor YKP, Jl. Rungkut Asri Utara Kav. 09-16, Rungkut Kidul bercerita, jika dia merasa berkeberatan dengan pengelolaan parkir lahan tokonya yang dikelola oleh Toni, seorang Ketua RT 01, perumahan setempat.
Selama lima tahun terakhir ini, dirinya sudah menyetor uang parkir total sebesar Rp132 juta. Pada tahun awal ia ditarik Rp12 juta, lalu pada tahun berikutnya ia ditarik Rp30 juta. Pada tahun keenam ini, ia hendak ditarik uang parkir lagi sebesar Rp60 juta pertahunnya.
“Sebenarnya kita enggak masalah dengan uang parkir itu karena dia mengatasnamakan warga dan RT. Kita anggap pengeluaran itu sebagai CSR. Tapi yang jadi masalah kemudian, dia minta kenaikan Rp60 juta tanpa dasar,” ujarnya, (30/5).
Dihadapan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ia pun mengadukan persoalan tersebut. Mediasi yang dilakukan oleh Armuji pun berlangsung alot. Sebab, Toni, Ketua RT 01, mengaku memiliki hak untuk mengelola lahan parkir itu karena mendapatkan ijin dengan perjanjian dari pihak pengembang perumahan.
Namun, saat ditanya Armuji apakah uang yang diberikan pihak pertokoan itu memang dikelola untuk warga, Toni pun mengelak.
“Enggak pak. Itu untuk saya pribadi,” ujar Toni di depan Armuji.
“Loh kok pribadi. Tapi sampean kok pakai stempel RT,” ujar Armuji menimpali.
Ia pun mengingatkan Toni agar tidak menggunakan stempel RT karena uang lahan parkir itu digunakan untuk pribadi.
Mendengar jawaban Toni itu, Denny pun makin kesal. Sebab, ia mengira jika uang CSR tokonya itu dikira digunakan untuk kepentingan warga. Namun, uang ratusan juta itu malah dipakai untuk kepetingan pribadi sang ketua RT.
Sementara itu, kuasa hukum toko Envio Store, Freddy Darawia SH MH, mengatakan, kliennya tidak terima dengan pengelolaan uang lahan parkir tersebut. Apalagi, uang itu diketahui untuk kepentingan pribadi Ketua RT dan bukan untuk kepentingan warga.
“Lahan parkir ini dimandatkan kepada Pak RT, tanda terimanya diterima oleh RT, namun nyatanya digunakan untuk keperluan pribadi. Kami akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti hal ini. Jika ada dugaan penipuan dan penggelapan, kami akan menindaklanjutinya,”ungkapnya.
Sementara itu, Toni, Ketua RT 01, mengklarifikasi hal tersebut. la mengungkapkan, bahwa ia telah mengelola parkir di kawasan ruko sejak 2013 berdasarkan mandat dari Surya Inti. Toni kembali menjelaskan, jika sebelum toko itu buka, dirinya sudah menerima mandat mengelola parkir sejak 2013 lalu.
“Itu sebelum ini dibuka, saya sudah
ketemu sama pemiliknya, Pak Gun. Pemilik ruko ini menyewa dan saya sudah ketemu semua pemilik ruko. Saya sudah penerima mandat sejak tahun 2013 dari Surya Inti untuk mengelola parkir. Namun,
pemilik ruko tidak setuju kalau saya mengelola parkir. Akhirnya kami ke Surya Inti, dan mereka tetap memberikan mandat ke saya,” jelas Toni.