Lensa Pewarta News
Reporter : Aries/Red
Surabaya – Victor Sukarno Bachtiar terdakwa pemalsuan surat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (12/6/2024).
Sesuai Sistem Informasi Penelusurana rekan Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara dengan nomor: 952/Pid.B/2024/PN.Sby., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Dwi Hartanta, SH., MH.
Dari informasi dihimpun media ini, Victor sebagai pengacara atau advokat beserta dua rekan sejawatnya (berkas terpisah) dilaporkan oleh kuasa hukum PT. Hitakara ke Bareskrim Polri.
Victor, dkk, dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan penggelembungan nilai tagihan dalam perkara kepailitan PT. Hitakara yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut PT. Hitakara, karena ada dugaan pemalsuan surat dan penggelembungan nilai tagihan, membuat PT. Hitakara dinyatakan pailit oleh PN Surabaya yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam perjalanan pelaporan, Victor dkk, ditahan di rutan Bareskrim Polri, dan setelah 2 bulan ditahan, hanya Victor yang dinyatakan berkasnya P21, dan Victor dipindah tempat tahanannya di Rutan Kelas 1A Surabaya (Rutan Medaeng).
Perlu diketahui, saat persidangan di Pengadilan Niaga, Victor, dkk, ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh 3 orang pemohon PKPU yang juga dilaporkan PT. Hitakara ke Bareskrim Polri.
Sampai saat ini, 3 pemohon PKPU (klien dari Victor) yang juga ikut dilaporkan ke Bareskrim Polri statusnya masih sebagai saksi.
Dalam perkara ini, media ini mendapatkan matriks penjelasan terkait proses persidangan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam matriks diketahui, sebagai kuasa hukum dari pemohon PKPU, Victor menyerahkan bukti-bukti surat yang diberikan kliennya sebagai barang bukti dipersidangan.
Dalam persidangan semua pihak hadir termasuk kuasa hukum dari PT. Hitakara, dan semua proses persidangan telah dilalui, serta semua bukti telah diperlihatkan didalam persidangan.
Tagihan yang dituduhkan PT. Hitakara yang dianggap digelembungkan nilainya oleh tersangka, di dalam matriks disebutkan tidak berbanding jauh dengan nilai tagihan dari tim audit yang ditunjuk oleh hakim pengawas dalam sidang permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.
Yang menjadi pertanyaan publik, semua bukti surat berasal dari kliennya, dan tagihan nilainya hampir sama dengan nilai audit dari tim audit ditunjuk hakim pengawas, namun kenapa Bareskrim Polri menetapkan Victor, dkk, jadi tersangka dan ditahan ?.
Perkembangan kasus ini menarik untuk di ikuti, dan kita akan ketahui dasar Victor ditahan dan didakwa pasal 263 KUHP, pada saat persidangan perdana tanggal 12 Juni 2024 di PN Surabaya.