Lensa Pewarta News
Reporter : Red
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah kendaraan dan uang tunai miliaran rupiah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Sabtu (8/6/24).
Total 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan serta uang tunai Rp 8,7 miliar disita penyidik KPK.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.
“Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (8/6/24).
Dua tempat di antara yang digeledah ialah rumah kediaman pengusaha batu bara Said Amin dan kediaman kakak ipar Rita.
Sumber di KPK menyebut kakak ipar Rita adalah Endri Erawan. Dalam sejumlah pemberitaan ia pernah diperiksa dalam kasus Rita Widyasari.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut barang bukti yang disita adalah 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang Rp 6,7 miliar dan uang asing senilai total kurang lebih Rp 2 miliar serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini juga disita.
Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk Endri Erawan.
Selain itu, tim penyidik KPK turut menyita 30 barang mewah berupa jam tangan merek Rolex berbagai tipe dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.
Belum bisa dipastikan barang bukti yang disita kali ini bagian dari penyitaan barang bukti sebelumnya atau bukan.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus sebagai saksi.
Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia