Lensa Pewarta News
Reporter : Agus Suprianto
Surabaya– Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Jawa Timur menangkap dua tersangka yang kedapatan memiliki ganja seberat 1.888.1 gram.
Kedua tersangka yakni WN seorang perempuan dan teman prianya HR ditangkap dirumahnya di Tlogomas Gg. 4, Kel. Tlogomas, Kec. Lowokwaru Kota Malang, pada Selasa(24/06/24) sekitar pukul 10:00wib.
Narkotika golongan l tersebut diterima keduanya melalui jasa pengiriman JNE yang dibungkus pakaian bekas kemudian dilapisi aluminium foil.
Dari pengakuan keduanya, paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama AP dimana diketahui bahwa AP telah ditetapkan sebagai DPO adalah pacar WN dan teman dari HR.
Selain itu, petugas BNNP Jatim juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk redmi, 1 unit hp merk iphone, beberapa pakaian bekas dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam No.Pol : N-3243-AN.
Atas kejadian tersebut diatas, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan
diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.