Lensa Pewarta News
Reporter : Agus Suprianto
Surabaya – Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, sekira jam 22.30 wib, pelaku Miftahur Rizki 30 tahun meminta tolong teman laki-laki nya untuk diantar ke rumah temannya di jl. Nginden
lalu pelaku turun di Alfamidi Nginden intan Surabaya dan untuk teman laki-lakinya disuruh menunggu di Indomaret SPBU Nginden
Pelaku berjalan ke jl. Nginden 6-H no. 20 surabaya, dan ketika melintas di depan rumah kost tersebut, melihat ada jemuran 3 buah celana dalam, serta untuk kondisi sepi, maka diambillah ketiga celana dalam tersebut,
Akan tetapi ketahuan oleh penghuni kost dari dalam, lalu dikejar hingga diteriaki maling
Akhirnya bisa diamankan oleh masyarakat beserta barang buktinya,
Setelah dilakukan interogasi dirinya mengaku memang benar karena untuk motif dirinya mencuri 3 buah celana dalam tersebut, yaitu ada motif asmara dengan pemilik celana dalam tersebut (sesama jenis), ketika dirinya pernah kost di tempat tersebut melihat seorang laki-laki yg merupakan tetangga kamar kostnya sehingga dirinya tertarik, dan dirinya memendam rasa itu hingga sekarang, sehingga melakukan pencurian tersebut
Dilakukan penyelesaian perkara secara restorasi justice dikarenakan kedua belah pihak bersepakat perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan untuk korban/pelapor mencabut laporannya, serta kedua belah pihak tidak saling menuntut.