Lena Pewarta News
Reporetr : Agus / Redho
Surabaya | Pelaku jambret yang tewaskan mahasiswi UINSA dipamerkan oleh Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, Jumat (5/7/2024).
Dua pelalunya, MMH (29) asal Jalan Simo Jawar, Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Surabaya dan AYE (29) asal Jalan Dupak Bandarejo Kel/Ds. Dupak Kec. Krembangan, Surabaya.
Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) keduanya terhadap mahasiswi MTR hingga tewas tersebut terjadi di Jalan Arjuno.
Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto serta Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro menjelaskan, awalnya satu pelaku lebih dulu dibekuk oleh Jatanras Polrestabes Surabaya dalam operasi Sikat Semeru 2024.
Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polrestabes kemudian melakukan pengembangan hingga satu pelaku lainnya dapat ditangkap.
Dalam penjambretan mahasiswi UINSA, mereka berbagi peran. Tersangka MMH sebagai eksekutor dengan cara mengambil tas warna coklat yang berisi
handphone merek Iphone 11, dompet dan uang tunai senilai Rp 63.000 milik korban di Jalan Arjuno Surabaya.
“Pelaku AYE berperan sebagai joki motor Vario hitam yang digunakan untuk mengambil tas warna coklat,” kata Kombes Pol Totok, Jumat (5/7/2024).
Dirkrimum Polda Jatim menambahkan, MMH ini merupakan residivis dalam perkara sama dan pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) pada sekitar tahun 2014 dengan TKP Jalan Genteng Kali Surabaya.
“Tersangka AYE, pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) pada sekitar tahun 2016 dengan TKP Jalan Kalibutuh Surabaya, dihukum selama 2 tahun,” imbuh Totok.
Dari mereka, Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa,HP Iphone 11 milik korban, tas warna coklat yang berisi dompet dan uang tunai senilai Rp 63.000, jaket bomber warna hitam, sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol yang terpasang L 4340 BA, STNK dan kunci.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menambahkan jika meninggalnya korban bukan karena ditendang oleh para pelaku saat pengejaran namun korban ini terjatuh.
“Korban terjatuh karena kecelakaan saat berusaha mengejar korban dibantu dengan pengemudi ojek online,” pungkas AKBP Hendro.
Peristiwa laka lantas tersebut telah ditangani oleh Satlantas Polrestabes Surabaya sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/A/571/V/2024/SPKT.SATLANTAS/POlRESTABES SURABAYA JAWA TIMUR, di TKP, Jalan Arjuno tanggal 24 Mei 2024
(Redho)