Sosialisasi BKK Desa Wujudkan Masyarakat Maju Sejahtera

admin
Img 20241008 Wa0024

Lensa Pewarta News

Reporter : Ras

Bojonegoro | Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa, Pemkab Bojonegoro gelar Sosialisasi Perbup No 13 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Terhadap Desa Yang Bersifat Khusus Dari APBD Kabupaten Bojonegoro.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan pemahaman guna memperlancar tugas-tugas Kepala Desa (Kades) dalam pelaksanaan bantuan keuangan khusus (BKK) yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel, dan berkepastian hukum.

Dalam giat mengundang seluruh Camat beserta Kades Se-Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri nara sumber, Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Dr. Edy Herwiyanto dan Kepala DPMD Bojoneoro Machmudin yang bertempat di Pendopo Malowopati, pada Selasa (08/10/2024).

Giat sosialisasi di sampaikan oleh Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto bahwa dengan adanya regulasi baru Perbup No 13 Tahun 2024 Tentang BKK.

“Kita terus berupaya memperbaiki regulasi atau peraturan-peraturan yang ada, karena semua peraturan itu pasti butuh penyesuaian, hal tersebut tak lepas dari dinamika masyarakat, dinamika perekomian, dan dinamika sosial itu terus berubah, sehingga kalau pun ada klausul-klausul baru regulasi kita yang belum pas itu memang harus kita sesuaikan, termasuk dinamika/esensi terkait dengan tata kelola,” sampaian pidato PJ Bupati.

Pj Adriyanto juga menjelaskan terkait revisi Perbup tersebut yang dilakukan semata-mata untuk memperbaiki tata kelola di dalam BKK Desa, bukan hanya Perbup tentang BKK Desa, beberapa Perbup juga sudah diterbitkan semuanya dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola.

“Dengan semakin baiknya tata kelola di dalam penggunaan anggaran, ini bisa menjadi suatu alat untuk memastikan bahwa hasilnya juga akan baik dan dampaknya ke masyarakat juga akan semakin baik”, jelasnya.

Demikian pula dengan Ditreskrimsus III Polda Jatim AKBP Dr. Edy Herwiyanto turut menyampaikan. Menurutnya, bersyukur  bisa tinggal di Kabupaten yang memiliki kekayaan diantara Kabupaten atau kota yang lain, dengan segala potensinya dapat di kembangkan menjadi Kabupaten yang maju, Desa-desa modern, dan bisa menjadikan masyarakat sejahtera dan makmur. Ia juga sampaikan bahwa sosialisasi BKK Desa tersebut ada beberapa penekanan point penting disampaikan.

“Pemerintah memberikan bantuan kepada Desa dengan harapan Desa bisa maju, pembangunan bisa berjalan dengan baik, masyarakatnya sejahtera. Amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada Kepala Desa untuk membangun Desanya agar maju, sejahtera dan dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang diatur, dalam hal ini yang pertama harus ada dalam pikiran, hati, dan benak kita,” ungkapnya.

Lanjutnya, tujuan hukum sebenarnya untuk kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat. Oleh sebab itu harus dipahami mulai dari perencanaan yang baik, tepat sasaran, dan tidak asal-asalan.

Harapan nya, pada pelaksanaanya mulai dari lelang, pengerjaan, dan pengawasan, semua harus dipahami dengan seksama, kalau belum paham agar berkonsultasi agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *