Lensa Pewarta News
Reporter : Emma N
Surabaya | Sudah tertuang bahwa dalam rangka pelaksanaan Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB tanggal 5 januari 2025 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang 1 tahun 2022 tentang sebagaimana dibutuhkan sinergitas pemungutan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Maka terkait hal tersebut pada tanggal 2 desember 2024 telah dilaksanakan penanda tanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) sinergi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur yang bertempatkan di Hotel Bumi Surabaya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Timur, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur, sekda Kabupaten/ Kota se Jawa Timur dan Kepala Bapenda Kab/ Kota se Jawa Timur.
Acara sebelumnya diawali dengan laporan kegiatan oleh Ka. Bapenda Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/kota meliputi sinergitas pendanaan (cost sharing) sebesar 1% sampai dengan 2%. Pendapatan PKB dan BBNKB dan sinergitas kegiatan pemungutan pajak daerah sehingga diharapkan dengan adanya sinergitas tersebut mampu meningkatkan pendapatan.
“Dari pajak daerah berupa PKB, BBNKB, MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB”, ungkap Ka. Bapenda Provinsi Jawa Timur.
Di kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Jawa Timur juga turut mengingatkan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Kabupaten/ Kota bertujuan untuk mempercepat penerimaan dan memperkuat sumber penerimaan bagi Kabupaten/Kota sehingga kemandirian keuangan daerah dapat terwujud dengan optimal dan tidak tergantung pada dana tranfer.
“Itu adalah penyelesaian tunggakan atas pajak juga dapat dipungut dengan optimal melalui pemungutan bersama antara Bapenda Provinsi Jawa Timur dengan Bapenda Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing,” tambah Pj. Gubernur Jawa Timur.
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI selaku keynote speaker juga memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bergerak cepat dalam mempersiapkan pelaksanaan Opsen pajak daerah dibandingkan Pemerintah Provinsi lainnya serta menghimbau agar sinergitas dapat dilaksanakan dengan optimal sehingga percepatan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah dapat terlaksana dengan maksimal.
Dalam acara tersebut ditutup dengan penanda tanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Pj. Sekda Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Sekda Kabupaten/Kota se Jawa Timur.