Lensa Pewarta News
Reporter : Josse Imanuel
Jakarta | Pasangan kepala daerah terpilih sebanyak 481 akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan di Jakarta, pada tanggal 20 Februari 2025, Kamis mendatang.
Pasangan tersebut terdiri dari pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di kantor Mendagri. Jum’at (14/2/25).
“Rencananya, sebanyak 961 kepala daerah terpilih dari 481 daerah akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025,” kata Teddy, dilansir dari detik.com
Diketahui, Prabowo telah meneken Perpres terbaru tentang tata cara pelantikan kepala daerah Pilkada Serentak 2024. Dalam perpres itu disisipkan pasal bahwa presiden melantik gubernur dan bupati/wali kota secara serentak pada 20 Februari.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres diteken Prabowo pada 11 Februari 2025.
Dalam perpres itu, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala daerah yang tak bersengketa dan hasil putusan MK akan dilantik pada 20 Februari.
Dan berikut isi aturannya:
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2024 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Untuk diketahui, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang juga masuk dalam pelantikan serentak sudah duluan dilantik pada 12 Februari 2025 lalu oleh Mendagri atas nama Presiden RI.
Sebab Provinsi Aceh, selain memilki Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) yakni UU khusus juga dimajukan karena kepala daerah juga akan ikut retreat serentak di Akmil Magelang dengan kepala daerah dari provinsi lain.