Lensa Pewarta News
Reporter : Emma NC
Surabaya | Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Drg. David Andreasmito, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik mafia tanah dan sistem peradilan yang telah merugikan hak hidup Ibu Tri Kumala Dewi. Sebagai pewaris sah Laksamana Soebroto Joedono, Ibu Tri telah tinggal di rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya selama 63 tahun, namun kini menghadapi ancaman eksekusi paksa pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 08.30 WIB.
Drg. David bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk MAKI Jatim dan GRIB Jaya yang dipimpin oleh Hercules, mengungkapkan kronologi sengketa kepemilikan rumah yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan hukum yang merugikan pihak ahli waris.
Laksamana Soebroto Joedono awalnya menempati rumah tersebut dengan izin dari TNI AL melalui Surat Izin Menempati Rumah dari TNI AL Cg Kodamar IV Surabaya. Pada 28 November 1972, beliau membeli rumah tersebut melalui Surat Pelepasan No. K.4000.258/72.
Namun, sengketa muncul ketika Dr. Hamzah Tedjakusuma menggugat Ibu Tri Kumala Dewi atas kepemilikan tanah tersebut dengan mengklaim haknya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Meskipun gugatan ini dimenangkan oleh Ibu Tri hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), praktik hukum yang meragukan terus berlanjut.
Dr. Hamzah kemudian menjual SHGB yang telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda. Dari tangan Tina, dokumen tersebut dijual kepada Rudianto Santoso, yang kembali menggugat Ibu Tri.
Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto dan bahkan menyatakan bahwa ia telah melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli berdasarkan Pasal 264 KUHP. Ditreskrimum Polda Jatim bahkan mengeluarkan surat DPO No. B/514/SP2HP-5S/VII/2013/DITRESKRIMUM tertanggal 08 Juli 2013 terhadap Rudianto Santoso.
Namun, anehnya, rumah tersebut tetap diperjualbelikan, di mana Handoko Wibisono membeli surat HGB yang telah dinyatakan palsu. Handoko kemudian menggugat Ibu Tri di Pengadilan Negeri Surabaya, dan secara mengejutkan, majelis hakim menyatakan Handoko sebagai pemilik sah rumah tersebut.
Putusan ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi mafia peradilan, karena hakim hanya mempertimbangkan transaksi jual beli tanpa melihat bukti formil dan materiil yang telah diputuskan dalam perkara sebelumnya.
Menanggapi kejanggalan ini, GRIB Jaya Jatim, MAKI Jatim, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya menyatakan bahwa supremasi hukum telah diruntuhkan oleh mafia tanah dan mafia peradilan.
Oleh karena itu, mereka akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Menghadang Eksekusi Paksa – Ribuan massa GRIB JAYA dari berbagai wilayah akan dikerahkan pada 27 Februari 2025 untuk menghadang eksekusi rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya, dan akhirnya eksekusi ditunda pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.