Lensa Pewarta News
Pewarta : Gok Ras
Bojonegoro |Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Bojonegoro. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menjelaskan bahwa kasus peredaran uang palsu tersebut berhasil diungkap berkat kerja keras dan dedikasi anggota Polres Bojonegoro bersama masyarakat.
“Kasus peredaran uang palsu ini sangat meresahkan masyarakat, dan kami berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut,” kata Kapolres Bojonegoro. Kamis (24/4/25) di halaman Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro juga memaparkan bahwa uang palsu yang diedarkan tersebut memiliki kualitas yang cukup baik, sehingga sulit untuk membedakannya dengan uang asli dikarena memiliki nomor seri urut yang berbeda. Namun, berkat analisis yang cermat dan penyelidikan yang mendalam, Polres Bojonegoro berhasil mengidentifikasi dan menangkap para empat tersangka.
Adapun dari empat tersangka tiga laki-laki dan satu perempuan yakni M S (27) Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, U F (perempuan 42) Lamongan, N F (55) Gresik Krembangan dan D B (52) Kediri.
“Kini para tersangka sementara di tahan di Mapolres untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” imbuh AKBP Mario.
Dengan pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini, Polres Bojonegoro berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memantau dan melaporkan transaksi yang mencurigakan. Polres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.
“Bila mana terjadi transaksi atau mendapatkan uang yang anggap palsu, segera tanyakan di Bank atau juga ke kantor polisi terdekat,” pungkas Kapolres