Bojonegoro | Kembali polres Bojonegoro menggelar konferensi pers di depan halaman Mapolres ungkap peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya), pada Jumat, (16/5/25) pagi sekira 08.30 wib.
Giat konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo. Dijelaskannya, ada 17 tersangka. 2 tersangka terkait narkoba jenis sabu, dan 14 tersangka terkait okerbaya, dan 1 tersangka lagi DPO.
Selain mengamankan tersangka, kepolisian resor Bojonegoro melalui Satreskoba juga mengamankan jumlah barang bukti yaitu, 1.15 gram narkotika jenis sabu, 1908 butir obat keras berbahaya dengan jenis 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, 1489 butir pil Doble L.
Menurut Kompol Yoyok, dari 17 tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing, 1 orang sebagai pengedar sabu, 1 orang pemakai sabu, 14 orang sebagai pengedar okerbaya, dan 1 orang lagi pengedar yang di DPO.
“Tersangka rata-rata dari luar kabupaten Bojonegoro. Dan tim kami dari kepolisian juga mengamankan prasarana yang di pakai oleh tersangka yaitu 14 handphone, 7 motor dan uang tunai sebesar 700.000 rupiah,” jelas Kompol Yoyok.
Terkait narkoba, banyak pasal yang dilanggar oleh tersangka, untuk pengedar dengan jeratan pasal 114 UU No 35 Th 2009 yakni tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun , Maksimal 20 Tahun atau denda minimal 1M dan maksimal 10 M.
Dan pasal untuk pemakai, yaitu pasal 112 UU No 35 Th 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal Tahun , Maksimal 12 Tahun atau denda minimal 800 Juta dan maksimal 8 M .
Selain itu, UU No 17 Th 2023 yaitu tentang kesehatan sangsi pidananya: Paling lama 10-15 Tahun. Dijelaskan, untuk jenis Sabu menyelamatkan 14-15 Orang Untuk Pil Daftar g menyelamatkan 212-215 Orang.
“Kami dari pihak kepolisian Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap bahaya narkoba! Narkoba dapat merusak kesehatan, mengganggu mental, dan menghancurkan masa depan. Jika Anda memiliki informasi tentang peredaran narkoba, laporkan kepada kami. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba!” imbau Wakapolres Bojonegoro. (Ras)