Ketua Pokmas PTSL Desa Sukorejo Rangkap Jabatan Kepala Dusun dan Kepala Biro Media Online

lensapewartanews11
Img 20250523 Wa0046

Lamongan | Penunjukan M. Yusuf Fadli sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 di Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, bisa menuai sorotan tajam.

Pasalnya, Yusuf yang kini menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) sekaligus tercatat aktif sebagai wartawan dan/atau Kepala Biro Lamongan di salah satu media online, justru dipercaya memimpin Pokmas yang seharusnya bebas dari unsur perangkat desa.

Img 20250523 070844 Removebg Preview

“Ya, saya ditunjuk warga sebagai Ketua Pokmas program PTSL di wilayah Desa Sukorejo,” kata Yusuf saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tanpa menyebutkan apakah telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa Sukorejo.

Program PTSL yang dicanangkan pemerintah pusat sejatinya didesain untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, keberadaan Pokmas yang berasal murni dari unsur masyarakat sangat ditekankan dalam regulasi nasional.Diduga Langgar Aturan Menteri

Merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018, ditegaskan bahwa Kepala Desa/Kelurahan setempat atau Pamong Desa/Kelurahan merupakan Panitia Ajudikasi PTSL.

“Panitia Ajudikasi PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas Kepala Desa/Kelurahan setempat atau Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya,” kutipan dalam pasal 12 ayat (1) poin e.

Dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia, setiap Panitia Ajudikasi PTSL dapat dibentuk untuk lebih dari 1 (satu) atau untuk beberapa wilayah kecamatan dengan melibatkan unsur perangkat setiap desa/kelurahan yang bersangkutan.

Kutipan dalam pasal 12 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 menunjukkan bahwa perangkat desa hanya bisa sebagai Panitia Ajudikasi PTSL bukan Ketua Pokmas.

Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan anomali. Seorang perangkat desa merangkap jabatan sebagai Ketua Pokmas, sekaligus memiliki afiliasi dengan media, membuka ruang lebar bagi potensi konflik kepentingan.

Perbup Lamongan Diduga Tak Tegas

Memang, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 tidak secara eksplisit melarang perangkat desa menjadi anggota Pokmas. Namun, dalam praktik dan semangat pelaksanaan PTSL yang bersih dan transparan, keterlibatan perangkat desa secara langsung dalam Pokmas sejatinya tak sejalan dengan prinsip good governance.

Apalagi, desa Sukorejo menjadi satu dari 24 desa di Lamongan yang menerima program PTSL tahun 2025. Program ini rawan dimanfaatkan sebagai ladang baru pungli terselubung jika tidak diawasi ketat.

Rangkap Peran, Peluang atau Masalah ?

Apakah jabatan rangkap seorang perangkat desa sekaligus wartawan yang memimpin Pokmas tidak mencederai independensi dan objektivitas program nasional ini ? Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, kondisi ini justru bisa menjadi bom waktu yang merusak kredibilitas program PTSL di mata masyarakat.

“Keanggotaan Pokmas program PTSL di desa kami ini terdiri dari perangkat desa dan peserta atau pemohon sertifikat tanah. Dimana komposisinya itu perangkat desa hanya 1/3 dan sisanya 2/3 itu terdiri dari peserta,” Yusuf, Ketua Pokmas yang masih tercatat sebagai Kasun di Desa Sukorejo.

Komentar Dinas, Ketua Pokmas Harus dari Warga Murni

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Gatot Sugiharto, menegaskan bahwa jabatan Ketua Pokmas tidak boleh dijabat oleh perangkat desa.

“Perangkat desa hanya boleh membantu Pokmas, bukan menjadi Ketua Pokmas program PTSL. Kalau sebagai Panitia Ajudikasi PTSL, itu lain hal,” kata Gatot, Sekretaris Dinas PMD Lamongan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nek Copast Ijin Cok !!!