Oleh : Gok Ras
Miris melihat oknum yang mengaku ngaku sebagai wartawan. Di Bojonegoro sering saya temui ada beberapa oknum wartawan di Bojonegoro yang menggunakan kekuasaan media sebagai alat intimidasi. Meskipun mereka menulis berita berdasarkan fakta, namun cenderung untuk mengancam dan memeras pihak tertentu. Dan itu banyak dilakukan di SPBU dan tambang galian.
Modus operandi mereka adalah menulis berita yang dapat merusak reputasi seseorang atau lembaga, kemudian meminta uang untuk menghapus berita tersebut. Jika permintaan mereka tidak dipenuhi, berita tersebut akan disebarluaskan ke publik.
Tindakan oknum wartawan ini telah meresahkan masyarakat dan merusak citra profesi wartawan. Bahkan sudah menyalahi peraturan hukum jurnalistik. Sekarang, banyak pihak yang merasa dirugikan dan merasa tidak percaya lagi pada institusi media.
Tindakan oknum wartawan ini adalah tindakan yang melanggar kode etik jurnalistik dan tindakan premanisme yang tidak dapat dibenarkan, dan oknum wartawan tersebut wajib diproses hukum yang ada di Indonesia. Dan pihak penegak hukum segera membersihkan institusi media dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Dewan Pers dan lembaga terkait diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum wartawan yang melakukan tindakan tidak etis ini. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih kritis dalam menilai berita dan tidak mudah percaya pada berita fakta yang menindas.
Bojonegoro, 28 Mei 2025