Jakarta |Pemerintah resmi membatalkan rencana diskon tarif listrik 50% untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, pemerintah akan menggelontorkan dana untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).
“Kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan (untuk) bantuan subsidi upah,” tegas Sri Mulyani, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (2/6/2025).
Penundaan diskon listrik disebabkan oleh lambatnya proses penganggaran.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengalaman pemberian subsidi upah selama pandemi COVID-19 menjadi acuan.
Data BPJS Ketenagakerjaan yang kini sudah bersih menjadi kunci percepatan penyaluran BSU.
“Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” tambahnya.
Meskipun rencana diskon listrik batal, pemerintah tetap berkomitmen memberikan stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui paket stimulus ekonomi yang terdiri dari lima program utama:
1. Diskon Transportasi: Diskon tiket kereta api (30%), tiket pesawat (PPN DTP 6%), dan tiket angkutan laut (50%) selama dua bulan di masa liburan sekolah (awal Juni – pertengahan Juli 2025).
Program ini dijalankan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
2. Diskon Tarif Tol: Diskon 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan di masa liburan sekolah.
Mekanisme serupa dengan diskon saat Natal dan Tahun Baru serta Lebaran. Program ini dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
3. Penebalan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan: Tambahan Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan, serta bantuan beras 10 kg per KPM yang disalurkan sekali pada Juni 2025.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk sekitar 17,3 juta pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru Kemendikbudristek dan Kemenag, selama dua bulan (Juni-Juli 2025). Total anggaran mencapai Rp10,72 triliun.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK: Perpanjangan diskon 50% selama enam bulan untuk pekerja sektor padat karya senilai Rp0,2 triliun (non-APBN).
Paket stimulus ini diharapkan dapat meredam dampak pelemahan ekonomi global dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia. (Jose)